Menuju konten utama

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Cara, syarat dan ketentuan mendaftar BPJS Kesehatan secara online maupun offline

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan di Lhokseumawe, Aceh, Senin (4/6).ANTARA FOTO/Rahmad/ama.

tirto.id - Masyarakat semakin sadar dan paham akan pentingnya jaminan kesehatan untuk jaminan bagi masalah kesehatan diri sendiri maupun anggota keluarga. Terkait hal ini, sejumlah asuransi kesehatan menawarkan program menarik, termasuk BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta dan ingin mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut syarat, ketentuan, dan cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online maupun offline:

Syarat dan Ketentuan mendaftar BPJS Kesehatan:

  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
  6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak.
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; ataub) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
  10. Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
  11. Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online

Formulir Isian Nomor Kartu Keluarga

  • Isi formulir pendaftaran pada website resmi BPJS Kesehatan baca dengan saksama dan ikuti intruksi yang tertera.
  • Isi nomor Kartu Keluarga dan kode captcha pada halaman.
  • Tekan tombol Inquery Kartu Keluarga.
  • Tekan tombol proses selanjutnya dibagian kanan bawah halaman.
Formulir isian data peserta BPJS

  • Lengkapi data peserta berupa nomor NPWP, alamat, dan nomor ponsel.
  • Tentukan fasilitas kesehatan BPJS yang diinginkan.
  • Unggah foto dengan ukuran maksimal 50kb.
  • Tekan tombol selanjutnya.
Formulir isian anggota keluarga

  • Isi data anggota keluarga.
  • Pilih kelas perawatan.
  • Masukkan data pemilik rekening.
  • Masukkan alamat email.
  • Masukkan kode captcha.
  • Tekan tombol kirim email.
Lakukan aktivasi yang diterima melalui email untuk mendapatkan nomor akun virtual atau pembayaran ke ATM/bank.

Setelah membayar, pendaftar sudah dapat melakukan cetak e-ID secara mandiri. Setelah itu dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan ke kantor cabang terdekat.

Daftar Offline

Pendaftar mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan, berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 1 lembar.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Buku Nikah.
  • Fotokopi Akta Kelahiran anak atau anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab.
  • KITAS atau KITAP khusus untuk WNA.
Pendaftar akan dibantu dan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan secara langsung.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH