tirto.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merespons persoalan rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait masa berlaku akreditasi.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengimbau agar seluruh rumah sakit melakukan akreditasi ulang dalam tempo satu bulan sebelum masa berlakunya habis, serta mengajukan pendaftaran survei kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Merujuk data yang dihimpun KARS per 6 Mei 2019 pukul 16.49 WIB, terdapat 2.110 rumah sakit yang sudah terdaftar akreditasi, 77 rumah sakit yang sudah habis masa berlaku akreditasinya, dan 715 rumah sakit yang belum terakreditasi.
"Terkait pelayanan kesehatan di RS bagi peserta JKN, saya minta kepada pihak RS untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat," kata Nila di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Adapun pelayanan yang harus tetap diberikan kepada pasien, yakni pelayanan keadaan darurat dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin, serta tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh RS di wilayahnya.
Pada lain kesempatan, Ketua KARS Sutoto mengakui, ada beberapa rumah sakit yang membandel tidak mau melakukan akreditasi dan ada juga yang tidak melakukan akreditasi karena ketidakpahaman pemiliknya.
Sayangnya, KARS tidak berwenang untuk menekan rumah sakit melakukan akreditasi. Sebab, memang harusnya rumah sakit yang memiliki inisiatif dan pihak pemerintah daerah masing-masing yang berwenang menekan.
"Itu tugas dinas kesehatan setempat dan rs sendiri. KARS juga melakukan workshop-workshop sebagai bentuk sosialisasi. Tapi KARS tidak bisa menekan, kami ini kan independen, ada permintaan kami lakukan, jika tidak minta ya tidak kami lakukan," ujarnya kepada Tirto, Senin (6/4/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno