Menuju konten utama

5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI akan Dinonaktifkan 1 Agustus

Kemensos mulai besok 1 Agustus 2019 akan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI akan Dinonaktifkan 1 Agustus
Sejumlah karyawan administrasi memeriksa berkas-berkas pasien yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di lobi sebuah rumah sakit yang berada di pinggiran Jakarta, Senin (24/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai besok 1 Agustus 2019 akan menonaktifkan 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019, per 1 Agustus 2019.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri menjelaskan penonaktifan ini dilakukan karena peserta PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

"Jumlah yang dinonaktifkan itu sebanyak 5,2 juta. Dari yang 5,1 juta itu, NIK [Nomor Induk Kependudukan]-nya tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak tahun 2014 sampai sekarang. Sisanya, 114 ribu jiwa sisanya yang sudah meninggal, data ganda atau masuk ke segmen yang lain," ujarnya saat di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Dirinya menjelaskan, selama ini Kemensos telah mengucurkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan yang akan dinonaktifkan itu atau Rp23.000 per orang tiap bulannya.

"Sebulan kan iurannya Rp23.000 kali 12. Artinya uang itu [Rp1,5 triliun] yang kita selamatkan untuk tepat sasaran," ucapnya.

Sementara ia menerangkan, usulan bagi PBI perokok yang dicabut BPJS-nya masih dipertimbangkan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang (UU) penanganan fakir miskin, Mensos memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria fakir kemiskinan.

"Tentu juga perlu pertimbangan dari Kementerian terkait lainnya, misalnya Kemenkes. Kita akan dengar pendapat dari mereka," tuturnya.

Dirinya menerangkan, kriteria miskin ada sebanyak 54 variabel. Antara lain mulai dari asetnya, pengeluarannya, kondisi rumah tangganya, pengeluaran untuk makan, dan lainnya.

"Jadi setiap rumah tangga itu ada indeksnya. Di ranking ada desil 1 itu yang kesejahteraannya paling rendah, desil 2, 3, 4, 5 dan 6. Yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS] itu mulai dari desil 4 ke bawah," jelas dia.

Agar 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan dapat mengetahui informasi tersebut. Kemensos akan melakukan sosialisasi ke BPJS dan Dinas Sosial tiap daerah.

"Selama warga itu ada DTKS, dia bisa mengakses PBI di tiap BPJS di daerah-daerah. Semua bantuan sosial harus ada namanya di DTKS. Kewenangan kami hanya menetapkan penerima bansos, salah satunya PBI yg masuk di DTKS," terangnya.

Dirinya menjelaskan, jika peserta BPJS Kesehatan yang telah non-aktif ingin mengaktifkan PBI-nya kembali. Mereka bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial atau BPJS yang berada di daerah mereka masing-masing.

"Kita usahakan nonaktif-nya dicabut lagi hari itu juga. Itu kapan aja, dinamis, dari waktu ke waktu masyarakat bisa melapor," tuturnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri