Menuju konten utama

Apa Saja Kewajiban dan Larangan Anggota Polri dalam Etika Negara

Apa saja larangan dan kewajiban anggota Polri dalam etika kenegaraan?

Apa Saja Kewajiban dan Larangan Anggota Polri dalam Etika Negara
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Kehadirannya diharapkan dapat menjamin segala bentuk keadilan dan kedamaian di masyarakat.

Selain Polri, lembaga lain yang termasuk dalam lembaga penegak hukum di Indonesia yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Meski begitu, bila mengacu pada UUD Tahun 1945 Pasal 30, Polri adalah kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, demikian seperti yang disebutkan dalam Modul PPKn Kelas XII (2020:16).

Sementara itu, pengertian Polri sendiri dijelaskan langsung dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi:

"Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri."

Adapun kewajiban dan larangan yang wajib dipatuhi oleh anggota polisi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, serta etika kepribadian.

Kewajiban Anggota Polisi dalam Etika Kenegaraan

Simak kewajiban anggota polisi dalam etika kenegaraan mengacu pada Bab III Pasal 6 Paragraf 1 berikut ini:

  1. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  3. Menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah NKRI;
  4. Menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekatunggalikaan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  6. Memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas; dan
  8. Bersikap netral dalam kehidupan berpolitik

Larangan Anggota Polisi dalam Etika Kenegaraan

Selain kewajiban, ada pula larangan anggota polisi dalam etika kenegaraan. Berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Bab III Pasal 12 Paragraf 1, setiap anggota Polri dilarang:

  1. Terlibat dalam gerakan-gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;
  3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  4. Menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau
  5. Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra