Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Beda Temuan Komnas HAM & Polri soal Kasus Pelecehan Istri Sambo

Komnas HAM menyebut penyidik perlu mendalami dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Beda Temuan Komnas HAM & Polri soal Kasus Pelecehan Istri Sambo
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam laporan Komnas HAM berbeda dengan kasus yang telah ditutup atau SP3 oleh kepolisian.

"SP3-nya polisi itu adalah untuk laporan dugaan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah dugaan untuk peristiwa tanggal 7 yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepolisian," kata Sandra dalam keterangan persnya, Jumat 2 September 2022.

Sandra mengatakan bahwa temuan Komnas HAM tersebut baru sebatas dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh tim penyidik dari kepolisian.

"Jadi dalam konteks ini berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan ahli ada dugaan, baru dugaan, dan itu memang yang harusnya didalami lebih lanjut oleh polisi," jelas Sandra.

"Dan kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan. Jadi apakah dia diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal polisi dapat melakukan penyelidikan," tambah Sandra.

Ia juga menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak direka ulang dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 tersebut.

"Menurut informasi dari Pak Anam yang hadir saat rekonstruksi memang peristiwa dugaan kekerasan seksual tidak direkonstruksi seperti yang diceritakan, atau mungkin memang dibuat tertutup. Karena berdasarkan UU TPKS hal-hal tersebut memang bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua merupakan extrajudicial killing yang dilatari oleh kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang) menjadi latar belakang rencana pembunuhan," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 Agustus 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky