Menuju konten utama

Melihat Laporan Komnas HAM: Kasus Brigadir J Extrajudicial Killing

Komnas HAM menilai terjadi extrajudicial killing terhadap Brigadir Yosua yang dilatari peristiwa dugaan pelecehan seksual.

Melihat Laporan Komnas HAM: Kasus Brigadir J Extrajudicial Killing
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Tim Khusus Polri yang bertugas melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, Kamis 1 September 2022.

"Jam 10 tadi kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambah ada laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan persnya di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan, dengan diserahkannya laporan Komnas HAM kepada Timsus menandai selesainya tugas Komnas HAM dalam melakukan pemantauan kasus tersebut.

Berikut substansi laporan Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J:

Extrajudicial Killing

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilatari oleh kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual [di Magelang] menjadi latar belakang rencana pembunuhan," ujar Beka.

Beka mengatakan dalam proses penyelidikan kasus ini Komnas HAM telah menganalisis 311 video, 27 tangkapan gambar dari 35 titik lokasi, dan 592 gambar lainnya dari balistik.

Salah satu video yang turut dianalisis Komnas HAM adalah sebuah rekaman CCTV yang mengabadikan kegiatan Ferdy Sambo mengumpulkan para ajudan sebelum membunuh Brigadir Yosua.

Dalam video yang diputar oleh Komnas HAM tersebut, terlihat dua orang naik ke lantai 3 rumah pribadi Sambo lalu turun kembali menggunakan lift di samping tangga. Salah satu orang dalam video itu ialah Bharada Richard Eliezer.

Dugaan Pelanggaran HAM

Beka mengatakan ada 4 poin temuan pelanggaran HAM yang didasarkan pada proses analisa berbagai temuan faktual Komnas HAM.

Pertama adalah pelanggaran hak untuk hidup yang dibuktikan dengan pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Beka pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin Pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Kedua, pelanggaran hak memperoleh keadilan. Dalam hal ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual hingga akhirnya ditembak mati.

Menurut Beka, berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Brigadir J tidak memperoleh keadilan lantaran harus meregang nyawa tanpa melakui proses penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan setelah diduga melakukan pelecehan seksual.

"Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal atau yang sering kami sebut sebagai fair trial, tidak langsung kemudian dieksekusi," jelas Beka.

Ketiga, penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J. Tindakan tersebut dilakukan oleh Sambo dan polisi yang menjadi kaki tangannya.

"Tindakan dimaksud antara lain sengaja menyembunyikan dan atau melenyapkan barang bukti di saat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa," ujar Beka.

Keempat yaitu pelanggaran hak perlindungan anak. Beka menyebut pihaknya mendapat keterangan bahwa anak-anaknya Sambo dan Putri Candrawathi mendapat perundungan, ancaman, cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosmed mereka.

"Keempat, ada hak anak, yang mana hak anak untuk bisa mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. Ini semua dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," jelas Beka.

Dugaan Kekerasan Seksual

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam.

Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuwat Ma'ruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pasca kejadian pelecehan seksual tersebut. Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang menyebut bahwa dalam laporan Komnas HAM yang mereka terima, tidak ditemukan adanya kekerasan atau penganiayaan.

"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau pun penganiayaan," jelas Irwasum Polri itu.

Baca juga artikel terkait LAPORAN KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky