Menuju konten utama

Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri

Komnas HAM mengaku akan tetap mengawasi jalannya persidangan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung (kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Tim Khusus Polri yang bertugas melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Jam 10 tadi kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambah ada laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan persnya, Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan, dengan diserahkannya laporan Komnas HAM kepada Timsus hari ini menandai selesainya tugas Komnas HAM dalam melakukan pemantauan kasus tersebut.

Namun demikian, Taufan menyebut Komnas HAM akan terus melakukan pengawasan kasus ini sampai di persidangan.

"Dalam beberapa minggu terakhir pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan. Tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyidikan kami akhiri, tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," jelas Taufan.

Dalam kesempatan tersebut Taufan mengapresiasi Polri yang telah memberikan akses terbuka terhadap Komnas HAM dan masyarakat sehingga kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi lebih terang.

"Di awal kita tahu kasus ini membuat kebingungan di masyarakat karena disinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan yang kemudian kami sebut sebagai obstruction of justice. Tapi secara bertahap kerja sama dari Komnas HAM dan Polri akhirnya Timsus kita penyidik kita berhasil mengungkap itu semua. Komnas tentu saja memberikan laporan pembanding supaya akurasi dan validitas dari konstitusi peristiwa pembunuhan Brigadir J ini bisa diungkap," ucap Taufan.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Keempat tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi. Para tersangka juga sudah mengikuti rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky