Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat?

Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah melukai keadilan publik. Padahal Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan.

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat?
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, tidak ditahannya tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi telah melukai keadilan masyarakat.

Bambang mempertanyakan sikap kepolisian yang belum menjebloskan istri Irjen Ferdy Sambo itu ke sel atau tahanan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang dikutip dari Antara pada Jumat (2/9/2022).

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Penyidik Tak Takut dengan Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahan, kan," ucap Dedi pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Selain mereka, tiga lainnya juga turut menyandang status hukum serupa, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky