Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Istri Sambo Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Dalih Kemanusiaan

Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya tak bermaksud menghindar dari wartawan.

Istri Sambo Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Dalih Kemanusiaan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan dalih kemanusiaan, yakni memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, dilansir dari Antara pada Kamis (1/9/2022).

Arman menyebut kliennya akan menjalankan wajib lapor dua kali seminggu meski tidak ditahan.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," jelas Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor mulai minggu depan.

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi kemarin, Arman menyebutkan kliennya menjalani diperiksa dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," ungkap Arman.

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Istri mantan Kadiv Propam tersebut diduga berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media.

Kemudian saat pulang juga, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.

Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua, tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim.

Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menuding wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.

"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," pungkas Arman.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky