tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI 2025 kini telah memasuki tahap pascasanggah hasil administrasi. Tahap ini menjadi kelanjutan dari proses seleksi di mana peserta mengajukan sanggahan dan mengetahui keputusan finalnya.
PPPK di lingkungan Kejaksaan 2025 dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis dan paramedis di fasilitas kesehatan milik kejaksaan. Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan internal, sekaligus memastikan tenaga profesional yang siap ditempatkan sesuai kebutuhan.
Formasi jabatan yang tersedia pada seleksi ini di antaranya Dokter Ahli Muda (Subspesialis), Dokter Ahli Muda (Spesialis), Dokter Gigi Ahli Muda (Subspesialis), hingga Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis). Selain itu, tersedia pula formasi untuk Dokter Ahli Pertama (dokter umum) dan Dokter Gigi Ahli Pertama (dokter gigi umum).
Tenaga yang lolos akan ditempatkan di tiga rumah sakit, yakni RS Adhyaksa Jakarta, RS Adhyaksa Banten, dan RS Adhyaksa Jawa Timur.
Pendaftaran seleksi PPPK Nakes Kejaksaan 2025 telah dibuka pada 2-24 Juli 2025. Setelah melalui verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi administrasi, dan masa sanggah, proses berlanjut ke tahap pasca- sanggah sebagai penentu akhir kelolosan administrasi peserta.
Peserta sudah dapat mengecek hasil pengumuman pasca-sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025 pada 12-18 Agustus 2025. Tahap ini menjadi kelanjutan setelah masa sanggah yang dijadwalkan pada 9-11 Agustus 2025, di mana peserta diberi kesempatan menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi awal.
Hasil pada tahap pasca-sanggah ini bersifat final dan menentukan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Pengumuman hasil pasca-sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025 kini sudah dapat dicek secara daring. Panitia seleksi menyediakan akses resmi bagi peserta untuk mengetahui status setelah masa sanggah berakhir.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi rekrutmen Kejaksaan RI di Rekrutmen Kejaksaan. Pelamar cukup membuka halaman tersebut, lalu memilih judul pengumuman yang relevan, seperti "Hasil Seleksi Pasca Sanggah Administrasi Pengadaan PPPK T.A. 2025".
Setelah pengumuman pasca-sanggah berakhir, proses dilanjutkan dengan penarikan data final pada 19-20 Agustus 2025. Tahapan ini penting untuk memastikan data peserta yang lolos administrasi telah valid dan siap digunakan pada proses seleksi selanjutnya.
Dengan demikian, peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman pasca-sanggah harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Tahapan Setelah Pengumuman Sanggah Administrasi
Setelah penarikan data final berdasarkan hasil pasca-sanggah, seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 akan berlanjut ke serangkaian tahapan berikutnya. Proses ini mencakup penjadwalan, pelaksanaan seleksi kompetensi, hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Berikut jadwalnya:
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21-24 Agustus 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus-1 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-11 September 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 12-15 September 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi: 16-18 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT): 19-23 September 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai SKTT: 24-28 September 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 29 September-1 Oktober 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025
Jadwal dan tempat seleksi sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas.
Kejaksaan RI akan menginformasikan setiap perubahan jadwal dan/atau lokasi seleksi melalui laman resmi Biropeg Kejaksaan.
Ingin mengetahui informasi lengkap seputar seleksi PPPK 2025, mulai dari jadwal, formasi, hingga tata cara pendaftaran? Baca kumpulan artikelnya di tautan berikut: Kumpulan Artikel PPPK
Masuk tirto.id































