tirto.id - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan 2025 yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah secara online.
Hasil seleksi administrasi untuk tenaga kesehatan (nakes) telah diumumkan pada hari Selasa (5/8). Berikut ini informasi terkait link sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025, jadwal, serta caranya.
PPPK Kejaksaan 2025 dibuka untuk para nakes, seperti dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. Jika lolos mereka akan ditempatkan di tiga lokasi Rumah Sakit Adhyaksa yaitu Jakarta, Banten, serta Jawa Timur.
PPPK Kejaksaan 2025 membuka lebih dari 70 formasi, mulai dari dokter subspesialis sampai analis laboratorium.
Sementara itu, PPPK merupakan salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai PPPK berbeda dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status pegawai tetap. Pegawai PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.
Link Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025 dan Caranya
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, seperti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis.
Selain itu, juga waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Untuk mulai mengajukan sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025, berikut ini link dan penjelasan caranya:
- Buka laman resmi pada link Login SSCASN BKN.
- Lalu mulai menginput sanggahan.
- Tuliskan sanggahan dengan menjabarkan kronologi.
Ketentuan Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku selama masa sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025 berlangsung. Beberapa diantaranya adalah sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi dilakukan dan sanggahan tidak bisa dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen.
Ketentuan sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025 secara rinci sebagai berikut:
- Apabila terdapat sanggahan yang diterima oleh panitia seleksi PPPK Kejaksaan 2025, maka akan dilakukan perubahan pada pengumuman hasil seleksi.
- Sanggahan hanya dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari Pelamar sendiri
- Sanggahan tidak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen
- Sanggahan maksimal tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi
Jadwal Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kejaksaan 2025 dilakukan pada tanggal 5 hingga 8 Agustus 2025 mendatang. Lalu masa sanggah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 9-11 Agustus 2025.
Kemudian tahapan selanjutnya yaitu jawab sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 17 Agustus 2025. Selanjutnya pada tanggal 12-18 Agustus 2025 pasca masa sanggah akan diumumkan. Sedangkan tahapan seleksi berikutnya adalah penarikan data final pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025.
Jika ingin membaca informasi mengenai PPPK 2025 lainnya, bisa mengakses artikel melalui tautan PPPK 2025.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































