Menuju konten utama

Apa Ketentuan Gugat Cerai Istri Kepada Suami dalam Islam?

Berikut informasi tentang ketentuan gugat cerai istri kepada suaminya dalam Islam.

Apa Ketentuan Gugat Cerai Istri Kepada Suami dalam Islam?
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Istri bisa mengajukan gugatan perceraian kepada suami, ini kemudian disebut dengan istilah cerai gugat. Dalam Islam, perceraian adalah hal yang dihalalkan tapi paling dimurkai oleh Allah.

Oleh karena itu, gugatan perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh suami istri apabila permasalahan rumah tangga memang tidak bisa lagi diselesaikan.

Dirangkum dari laman NU Online, keputusan menjatuhkan talak cerai dalam Islam adalah milik suami.

Namun demikian, istri dapat mengajukan gugatan perceraian kepada suami, meminta suami menjatuhkan talak kepadanya apabila memiliki alasan kuat atau biasa juga disebut dengan fasakh nikah.

Fasakh nikah yang dapat diajukan istri sebagai alasan gugatan perceraian antara lain seperti dikutip laman Pengadilan Agama Depok berikut ini:

  • Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya;
  • Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Menurut Asy-Syinqiti Muhammad bin Ahmad, Lawami’ud Durar fi Hatki Astaril Mukhtashar, [Beirut: Dar Ridhwan, 2015 M], juz VI, halaman 644, perempuan tidak boleh menceraikan dirinya sendiri sebelum melaporkan kepada hakim.

Ini karena hakim wajib memperingatkannya (suami) dengan keputusan yang sesuai dengan ijtihadnya seperti mencela (kejahatan), memenjarakannya (suami), dan sejenis.

Apabila dia (suami) mengulangi perbuatan menyakitinya (istri) maka hakim berhak memutuskan cerai kepadanya (suami).

Di Indonesia, istri dapat mengajukan gugatan perceraian langsung ke Pengadilan Agama dengan mengikuti prosedur dan menyertakan persyaratan yang telah ditentukan.

Prosedur Setelah Permohonan Gugatan Perceraian Diajukan

Berdasarkan Hukum Perkawinan Pasal 136 - 137 dalam bukuHimpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya dijelaskan beberapa prosedur yang akan dilewati oleh suami istri setelah gugatan perceraian dilayangkan, antara lain:

  • Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Penghadilan Agama dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
  • Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami; dan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
  • Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.

Baca juga artikel terkait ISTRI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno