Menuju konten utama

KPK: Sejumlah Aset Milik RK Tak Masuk LHKPN

KPK menemukan sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga tak dilaporkan dalam LHKPN, termasuk usaha kedai kopi, terkait penyidikan kasus iklan Bank BJB.

KPK: Sejumlah Aset Milik RK Tak Masuk LHKPN
Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut harta yang tak dilaporkan itu terdeteksi berupa aset tidak bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bandung dan daerah lainnya.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025).

Budi menuturkan aset yang tak dilaporkan tersebut salah satunya berupa tempat usaha seperti kedai kopi. Aset-aset yang dimiliki RK juga menjadi salah satu materi yang didalami dalam pemeriksaan.

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” katanya.

“Meskipun dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan secara umum terkait aset-aset yang dimiliki oleh Pak RK. Dalam pemeriksaan tersebut, Pak RK juga telah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” lanjutnya.

Untuk mendalami hal ini, Budi membuka peluang bagi KPK untuk kembali memanggil Ridwan Kamil. Pasalnya, setiap aset seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN pada ranah pencegahan.

“Nanti akan ditelusuri sumber perolehannya dari mana saja. Karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Sekarang kita bicara ranah penindakan, berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” tutur Budi.

RK sendiri telah diperiksa KPK selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12). Usai pemeriksaan, RK menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan momen yang telah lama ditunggunya untuk memberikan klarifikasi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbudgeter. Hingga kini, para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga artikel terkait RIDWAN KAMIL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah