Menuju konten utama

KPK Periksa Indra Utoyo, Klarifikasi Kerugian Negara Kasus EDC

Selain Indra, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait hal yang sama yaitu Sofyan Yusuf, Teddy Riyanto, dan Pudja Unggul Kartiman.

KPK Periksa Indra Utoyo, Klarifikasi Kerugian Negara Kasus EDC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) salah satu bank BUMN, Indra Utoyo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada tahun 2020-2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Indra yang berstatus sebagai tersangka diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diklarifikasi terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

"Terkait perkara dugaan Tipikor dalam pengadaan mesin EDC di BRI tersebut guna dilakukan klarifikasi oleh BPK untuk kebutuhan proses hitung kerugian negaranya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Selain Indra, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait hal yang sama yaitu Sofyan Yusuf, Teddy Riyanto, dan Pudja Unggul Kartiman.

Diketahui, Indra mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara ini. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menyatakan menolak permohonan praperadilan Indra yang juga merupakan mantan Dirut Allo Bank ini.

Sebagai hakim tunggal, Mahrus menilai bahwa seluruh petitum yang dimohonkan oleh Indra Utoyo bersama kuasa hukumnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, kurangnya dua alat bukti hingga permohonan pembukaan blokir rekening haruslah ditolak secara keseluruhan.

Oleh karena itu, hakim tunggal Mahrus menetapkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Indra Utoyo tetap dinyatakan sah secara hukum.

Dalam kasus ini, Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu mantan Wakil Direktur salah satu bank BUMN, Catur Budi Harto.

Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan bank BUMN tersebut, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Namun, hingga saat ini kelima tersangka belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher