Menuju konten utama

Kapuspenkum: 69 Jaksa Dicopot Imbas Pelanggaran Berat di 2025

Secara total, sebanyak 101 jaksa dijatuhi sanksi disiplin pada satu tahun terakhir.

Kapuspenkum: 69 Jaksa Dicopot Imbas Pelanggaran Berat di 2025
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap data penindakan jaksa nakal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sepanjang 2025. Total 101 jaksa dijatuhi sanksi disiplin dalam satu tahun terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, paling banyak dijatuhi sanksi pencopotan.

"69 dijatuhi sanksi pencopotan karena melakukan pelanggaran berat," ujar Anang dalam konferensi pers capaian tahun 2025 di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Ditambahkan Anang, selama setahun ini terdapat peningkatan jumlah pengaduan yang masuk. Sebab, pada 2024 jumlah pengaduan hanya mencapai 43.

"Lapdu tahun 2025 sebanyak 616, sudah diselesaikan 659, dan sisa Lapdu yang masih dalam proses sebanyak delapan," ungkap Anang.

Dia menerangkan, 44 jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan 44 melakukan pelanggaran ringan. Adapun pegawai nonjaksa yang melakukan pelanggaran sebanyak 56 orang.

Anang menambahkan, terkait hal ini, Bidang Pengawasan juga mencatat kepatuhan para pegawai Kejagung dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Dia menjelaskan, dari total 13.556 pegawai Kejagung yang berstatus wajib lapor, 13.075 di antaranya telah menyampaikan LHKPN, sedangkan 475 lainnya belum melaksanakan kewajiban tersebut.

"Sehingga total persentase pelaporan LHKPN sebesar 96,45 persen," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana