tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz, memilih bungkam usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Pria yang kerap disapa Gus Alex tersebut, adalah mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tanya penyidik aja," kata Gus Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Gus Alex usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditanyakan tanggapannya mengenai penetapannya sebagai tersangka, dia menyebut akan menjalaninya.
"Ya, saya jalani semuanya," tutur Gus Alex.
Lebih lanjut, Gus Alex tidak merespons soal sejumlah pernyataan yang diajukan oleh para awak media. Dia hanya meminta para wartawan untuk menanyakan secara langsung soal pemeriksaannya terhadap penyidik.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Gus Alex. Dia hanya menyebut bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," kata Budi.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































