tirto.id - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Senin (26/1/2026).
Ia diperiksa penyidik komisi antirasuah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Fuad telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.05 WIB. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Fuad.
Fuad mengaku heran dengan narasi yang menyebut bahwa Maktour mendapatkan ribuan kuota haji khusus pada 2024. Padahal, kata dia, Maktour hanya mendapat kuota haji tidak lebih dari 300 kuota. Bahkan, angka tersebut telah berkurang dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 600 kuota.
"Tidak sampai 300. Jadi, bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen, lebih daripada tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri Itulah rahmat yang Allah kasih, pada tahun itu cuma itu saja. Jadi tidak usah khawatir," kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Dia juga mengaku sangat kesulitan untuk mendapatkan kuota haji. Bahkan, dia dan para jamaahnya harus menggunakan kuota furoda agar tetap dapat berhaji.
"Sangat kesulitan, Jadi makanya ini saya bawa Ketika kami masih membutuhkan dan kita dengar bahwa detik terakhir masih ada kuota sampai 300 buktinya Maktour hanya dapat satu, makanya sengaja saya bawa memperlihatkan bahwa begitu sulitnya saya mendapatkan kuota, akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak tapi saya pribadi harus memakai Furoda. Saya terima kasih," ujar Fuad.
Fuad diketahui telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Fuad hari ini.
"KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin.
Budi meyakini Fuad akan memenuhi panggilan. Dia juga menyebutkan keterangan dari Fuad, dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat perkara ini makin terang.
"Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang. Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Fuad.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































