tirto.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo, kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik segera melakukan reformasi tata kelola, terutama dalam proses rekrutmen dan kaderisasi calon kepala daerah.
Staf Advokasi ICW, Siera Tamara, menilai maraknya korupsi kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari buruknya kualitas tata kelola partai politik sebagai pintu awal pencalonan. Partai dinilai lebih mengedepankan kepentingan elektoral semata ketimbang rekam jejak, kapasitas, dan integritas kandidat yang diusung.
“Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai. Yang menjadi fokus utama hanyalah kepentingan untuk menang pemilihan dan mengamankan jabatan tanpa memperhatikan kapabilitas dan rekam jejak kandidat. Dampaknya, kandidat yang diusung pun cenderung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas," kata Siera dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (24/1/2026).
ICW mencatat belum genap satu tahun masa jabatan hasil Pilkada 2024, sudah ada delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025, sementara dua lainnya, yakni Maidi dan Sadewo, ditangkap pada pertengahan Januari 2026. Secara kumulatif, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
Dalam kasus Maidi dan Sadewo, KPK menduga praktik korupsi terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR), serta jual beli jabatan. ICW menilai pola kasus tersebut menunjukkan kombinasi antara lemahnya pengawasan di pemerintahan daerah dan tingginya biaya politik yang harus ditanggung kandidat kepala daerah.
ICW menyoroti praktik mahar politik yang masih mengakar kuat di internal partai. Biaya besar yang harus dikeluarkan kandidat untuk mendapatkan tiket pencalonan dinilai mendorong kepala daerah melakukan korupsi guna mengembalikan modal politik, bahkan untuk persiapan pencalonan pada periode berikutnya. Dalam berbagai pengakuan, biaya kontestasi pilkada di tingkat provinsi dapat mencapai Rp50 hingga Rp100 miliar.
Selain mahar politik, ICW juga mengkritik minimnya kaderisasi dan pendidikan politik yang dilakukan partai. Akibatnya, partai kerap mengusung kandidat yang hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman dan jaminan integritas yang memadai. Kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap rendahnya kualitas kepemimpinan daerah dan tingginya risiko korupsi.
Tak hanya soal partai, ICW juga menyinggung lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah. Kerentanan sektor pengadaan serta besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan dinilai membuka ruang intervensi dan praktik transaksional, termasuk jual beli jabatan.
Berdasarkan temuan tersebut, ICW mendesak pemerintah dan partai politik untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Selain reformasi tata kelola partai, ICW juga mendorong penguatan dan pemisahan fungsi pengawasan internal daerah dari kekuasaan kepala daerah, serta menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang independen.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























