Menuju konten utama

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Statusnya Tersangka KPK

Praperadilan ini diajukan Indra Iskandar soal status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Statusnya Tersangka KPK
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan praperadilan terhadap penetapan KPK yang menjadikan dirinya berstatus tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ini diajukan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Indra mengajukan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari PN Jaksel yang dilihat Tirto pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam laman yang sama, PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana praperadilan Indra Iskandar pada Senin, 2 Februari 2026 yang bertempat di Ruang Sidang 04. Meski telah ditetapkan tempat dan waktu praperadilan Indra Iskandar, namun PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.

"Belum dapat ditampilkan," dikutip dari tampilan informasi hakim SIPP.

Sebelumnya, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Meski demikian, Indra belum ditahan dengan alasan proses penghitungan kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh KPK.

"Ya, penyidikan perkara ini masih berprogres ya. Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Selain Indra, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Indra juga diperiksa menjadi saksi bagi tersangka lain yang diduga telah telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama