tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI 2020, telah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons soal Indra yang mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Gugatan tersebut, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Budi menegaskan, setiap penetapan tersangka, dilakukan atas dasar pada kecukupan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik secara formil maupun materiil.
"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," ujar Budi.
Meski begitu, Budi memastikan, KPK menghormati setiap langkah hukum yang diajukan oleh Indra Iskandar melalui praperadilan ini. Untuk langkah selanjutnya, kata Budi, KPK akan menunggu informasi lebih lanjut dari pengadilan terlebih dahulu.
Diketahui, Indra mengajukan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, telah ditetapkan sidang perdana praperadilan Indra Iskandar yaitu pada Senin, 2 Februari 2026 yang bertempat di Ruang Sidang 04.
Meski telah ditetapkan tempat dan waktu sidang perdana praperadilan Indra Iskandar, namun PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Iskandar belum ditahan hingga saat ini, dengan alasan total kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Selain Indra, KPK juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































