Menuju konten utama

KPK Respons Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pemeriksaan Jokowi kepada penyidik.

KPK Respons Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons soal kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Setyo menegaskan, setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.

“Ya, jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan. Kemudian ada relevansi dengan perkaranya, ya. Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi. Gitu,” ujar Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, pemanggilan atau pemeriksaan terhadap seseorang tidak dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu melakukan kajian atas kebutuhan tersebut.

“Tapi itu tidak serta-merta juga, gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya, gitu ya. Artinya kajiannya itu, ‘Oh, dari saksi satu saksi ini sebenarnya sudah cukup,’ begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa proses penegakan hukum berpegang pada prinsip efisiensi, meski dalam praktiknya ada proses yang memerlukan waktu lebih lama karena pertimbangan teknis.

“Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana. Prinsipnya kan begitu. Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat. Tapi lambat itu bukan karena memang disengaja. Itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan yang sifatnya teknis,” lanjutnya.

Saat ditanya kembali apakah permintaan keterangan dari Presiden Jokowi masih dipertimbangkan, Ketua KPK menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik. “Ya, itu penyidiklah. Begitu. Ya?” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty