tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan adanya aktivitas penukaran uang ke mata uang asing yang dilakukan oleh eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam periode 2021-2024. KPK memperkirakan, nominal penukaran mencapai miliaran rupiah.
”Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Budi, KPK kini juga tengah mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat dengan pihak BJB, termasuk aktivitas RK sendiri baik di dalam maupun di luar negeri.
“Termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” katanya.
Budi mengatakan pendalaman ini dilakukan setelah KPK menyelesaikan fokus pemeriksaan di klaster satu terkait dugaan penyimpangan, yakni pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026) lalu, KPK memeriksa asisten pribadi RK, Randy Kusumaatmadja. KPK mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat saat menjabat.
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. Sementara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























