Menuju konten utama

Deadline 5 Hari Lagi, 96 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN 2026

KPK desak seluruh wajib lapor segera menuntaskan kewajibannya sebelum 31 Maret demi menjaga transparansi dan integritas publik.

Deadline 5 Hari Lagi, 96 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 96 ribu pejabat penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2026, per 11 Maret 2026. Mengingat tenggat waktu yang tersisa tinggal lima hari lagi, KPK mendesak seluruh wajib lapor untuk segera menuntaskan kewajibannya sebelum 31 Maret demi menjaga transparansi dan integritas publik.

"Imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (26/3/2026).

Kata Budi, kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.

Budi berharap, para pejabat negara atau wajib lapor dapat segera menyerahkan LHKPN sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujar Budi.

Seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah