tirto.id - Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang menyebut bahwa pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, malah menimbulkan keraguan serius atas keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 milik Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
"Pernyataan Jubir KPK (Budi Prasetyo) justru memunculkan keraguan serius bila dibandingkan dengan data yang tercatat dalam dokumen resmi LHKPN yang dipublikasikan KPK," kata perwakilan IKA SAKTI Tangerang, Rijal Lujaman, Sabtu (27/9/2025).
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan kepemilikan jam Rolex tersebut termasuk dalam kategori harta bergerak lainnya pada ikhtisar LHKPN Benyamin.
"Atas kepemilikan jam tangan tersebut, sudah dilaporkan LHKPN 2024, yakni sebagai harta bergerak lainnya. Sehingga tidak muncul di ikhtisarnya," kata Budi saat dihubungi, Jumat (26/9/2025).
Namun, pihak IKA SAKTI melihat nilai kategori Harta Bergerak Lainnya yang dilaporkan Benyamin Davnie pada LHKPN tahun 2024 hanya mencantumkan total Rp170 juta untuk kategori tersebut. Padahal, sesuai klasifikasi KPK, kategori Harta Bergerak Lainnya memiliki cakupan luas yang mencakup aset bernilai tinggi, seperti perhiasan, logam mulia, batu mulia, barang seni, antik, koleksi, hingga jam tangan mewah.
IKA SAKTI menilai total nilai Rp170 juta tersebut sangat tidak masuk akal jika sudah mencakup jam tangan sekelas Rolex. Di pasaran, harga jam tangan mewah tersebut bisa dimulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada model dan serinya.
"Jika jam tangan mewah tersebut benar dimasukkan ke dalam kategori Harta Bergerak Lainnya, maka nilainya seharusnya mendongkrak angka pelaporan jauh di atas Rp170 juta," tambahnya.
Klaim Juru Bicara KPK dan angka dalam laporan resmi Benyamin Davnie menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa atau manipulasi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat. IKA SAKTI menduga LHKPN, yang seharusnya menjadi instrumen utama transparansi dan kontrol publik, telah dimanipulasi agar tampak wajar di atas kertas, tanpa mencerminkan kekayaan riil pejabat yang sesungguhnya.
Kondisi ini, lanjutnya, mengindikasikan dua masalah serius. Pertama, adanya kelemahan signifikan pada mekanisme verifikasi substantif yang dilakukan KPK terhadap laporan kekayaan pejabat publik. Kedua, potensi adanya praktik pembiasan informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Tanpa koreksi dan klarifikasi mendetail, kasus ini dapat memperkuat persepsi publik bahwa LHKPN hanya formalitas administratif semata, bukan instrumen pemberantasan korupsi yang efektif.
"Transparansi yang setengah hati justru mengikis kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik sekaligus kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Benyamin Davnie belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan keraguan yang disampaikan oleh IKA SAKTI Tangerang ini. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim redaksi.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































