Menuju konten utama

Jam Tangan Rolex Punya Wali Kota Tangsel Tak Dilaporkan di LHKPN

Ketidaksesuaian LHKPN bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi ketidakpatuhan pelaporan kekayaan.

Jam Tangan Rolex Punya Wali Kota Tangsel Tak Dilaporkan di LHKPN
Walikota Tangsel Benyamin Davnie. (Foto: Juno/Tangerangupate.com)

tirto.id - Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang mengungkap, Wali Kota Tangerang Selatan tidak melaporkan jam tangan Rolex miliknya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam LHKPN yang disampaikan pada Januari 2025, Benyamin Davnie hanya melaporkan beberapa bidang tanah, tiga mobil antik dengan total harga Rp260 juta, dan satu mobil merek Toyota Innova Zenix tahun 2023 seharga Rp400 juta.

Banyamin juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp170 juta, kas dan setara kas Rp1.039.314.641, serta utang sebanyak Rp116.520.000.

Dalam laporan itu, total kekayaan pria yang karib disapa Bang Ben ini adalah Rp6.102.794.641.

LHKPN Benyamin Davnie

Tangkapan Layar LHKPN Benyamin Davnie, tidak ada jam rolex yang dilaporkan dalam dokumen tersebut. Foto / Jupri Nugroho

Perwakilan IKA SAKTI, Rijal Lujaman, menilai ketidaksesuaian ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan dalam pelaporan kekayaan.

Menurut Rijal, pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan kejujuran seorang pejabat publik. "Publik berhak curiga bahwa masih ada aset-aset lain yang sengaja disembunyikan atau tidak dilaporkan," sebutnya, Kamis, 25 September 2025.

IKA SAKTI pun menuntut pertanggungjawaban penuh dari Wali Kota Benyamin Davnie. Mereka mendesak Benyamin untuk segera merevisi dan melaporkan seluruh aset kekayaannya secara jujur dan transparan ke dalam LHKPN sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"KPK harus mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan resmi kepada Benyamin Davnie dan melakukan verifikasi mendalam terhadap LHKPN-nya," tegasnya.

Rijal menekankan bahwa tindakan tegas dari KPK ini penting untuk menjaga marwah lembaga antikorupsi dan memastikan setiap pejabat yang melanggar kewajiban pelaporan kekayaan dikenakan sanksi.

"KPK juga harus memastikan bahwa setiap pejabat yang melanggar kewajiban pelaporan kekayaan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie membenarkan kepemilikan jam tangan yang menjadi perbincangan.

Namun ia menegaskan bahwa jam tangan merek Rolex tersebut dibelinya jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota.

"Ya betul, saya beli Rolex tahun 1993 sewaktu saya jadi Camat di Cisoka," katanya.

Ia menambahkan, saat ini ia hanya memiliki satu unit jam tangan Rolex berwarna hitam. "Yang satu sudah saya jual, tinggal yang hitam aja nih," imbuhnya.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah