Menuju konten utama

Cegah Korupsi Daerah, Mendagri Setuju Dana Kampanye Diatur UU

Guna cegah kepala daerah cari modal ilegal, Mendagri Tito Karnavian setuju batasan dana kampanye diatur eksplisit dalam UU Pemilu.

Cegah Korupsi Daerah, Mendagri Setuju Dana Kampanye Diatur UU
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan setuju agar pembatasan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur lebih eksplisit dalam undang-undang, sebagai upaya mencegah kepala daerah terpilih mencari jalan ilegal untuk mengembalikan modal politik yang dikeluarkan selama kampanye.

Pernyataan Tito disampaikan dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan Tito merespons pertanyaan wartawan soal perlunya pengaturan khusus mengenai biaya politik pilkada dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang bakal dibahas Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, aturan soal batas sumbangan dana kampanye sebenarnya sudah ada melalui Peraturan KPU. Berdasarkan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara dari badan usaha swasta atau partai politik non-pengusul maksimal Rp750 juta. Pelanggaran atas ketentuan ini masuk kategori pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski aturan itu sudah ada, Tito menilai perlu ada penegasan lebih rinci soal batas sumbangan—baik untuk perseorangan maupun badan usaha—langsung dalam undang-undang, bukan sekadar peraturan turunan KPU.

"Diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin menurut saya perlu," kata Tito kepada awak media.

Wacana Sanksi Pidana bagi Pelanggar Batas Sumbangan

Lebih lanjut Tito mengatakan, hal lain perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada adalah mekanisme pengawasan serta jenis sanksi bagi pelanggar—apakah cukup berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan menjadi sanksi pidana.

"Apakah ini akan masuk di pidana Pemilu yang sanksinya cukup administratif, ataukah itu bisa masuk dikategorikan pidana dalam pelanggaran pidana? Ini semua sekali lagi, kita akan bahas nanti pada saat pembahasan Undang-undang Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab yang sama, Tito juga menyebut tingginya biaya politik—mulai dari kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa—kerap menjadi salah satu akar masalah korupsi kepala daerah setelah menjabat.

Pasalnya, mereka harus menutup utang atau modal yang telah dikeluarkan selama pemilihan.

"Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi," kata Tito.

KPK Endus Indikasi Aliran Dana dari "Bohir" Politik

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui adanya indikasi sumbangan kampanye yang melebihi batas resmi, termasuk dugaan keterlibatan penyandang dana besar atau "bohir", meski ia menegaskan temuan itu baru sebatas narasi dan belum berbasis data resmi.

Ia menilai pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran dana kampanye—mulai dari saldo awal hingga penggunaan akhir—dapat meminimalkan celah penyalahgunaan.

Terkait keputusan akhir soal perubahan aturan dana kampanye, Tito menegaskan hal itu sepenuhnya bergantung pada pembahasan di DPR RI bersama pemerintah dalam agenda revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Baca juga artikel terkait DANA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah