Menuju konten utama

KPK Beberkan Alasan Biaya Politik Mahal Picu Korupsi Daerah

KPK bongkar keterkaitan biaya politik mahal dengan korupsi kepala daerah, mulai dari modus atur proyek hingga tuntutan balik modal.

KPK Beberkan Alasan Biaya Politik Mahal Picu Korupsi Daerah
Ilustrasi kampanye kepala daerah. tirto.id/Quita
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mencengangkan terkait tingginya biaya politik dalam pemilu yang kerap menjadi akar penyebab kepala daerah melakukan korupsi. Tekanan besar untuk mengembalikan modal kampanye setelah terpilih dinilai memicu maraknya penyalahgunaan wewenang dan politik transaksional di daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil penanganan perkara yang dilakukan lembaganya menunjukkan adanya keterkaitan antara mahalnya ongkos politik dengan praktik korupsi di daerah. Menurutnya, tekanan untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama kontestasi politik kerap berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Modus Atur Proyek dan Jual Beli Jabatan

Budi menjelaskan, pola tersebut terlihat dalam sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK. Di Ponorogo, misalnya, penyandang dana politik diduga kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.

Sementara dalam perkara di Langkat, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan pilkada.

Menurut Budi, temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menunjukkan tingginya biaya kampanye dan biaya politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun sesudah seseorang terpilih menjadi pejabat publik.

Dia menjelaskan bahwa besarnya biaya kampanye membuat peserta pemilu terdorong mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.

Soroti Transaksi Uang Tunai dalam Jumlah Besar

Selain itu, sistem kampanye yang masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, hingga mobilisasi massa dinilai membuat kompetisi politik semakin mahal.

"Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional," ujar Budi.

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik. Menurut Budi, transaksi tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi praktik politik uang sekaligus memungkinkan masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses pemilu.

Dari perspektif pencegahan, KPK memandang investasi politik yang besar selama masa kampanye berpotensi memunculkan dorongan untuk mengembalikan modal setelah kandidat menduduki jabatan publik. Risiko tersebut dapat berwujud penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lainnya.

Solusi KPK: Digitalisasi Kampanye dan RUU Uang Kartal

Dalam upaya menekan risiko korupsi kepala daerah, KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.

Selain itu, KPK juga mengusulkan transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien dengan memaksimalkan pemanfaatan media digital dan media sosial sehingga persaingan politik lebih menitikberatkan pada kualitas gagasan dan integritas calon, bukan kekuatan modal.

Di sisi lain, KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik melalui peningkatan pengawasan aliran dana politik serta mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK).

"KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," tutur Budi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah