tirto.id - Sepanjang tujuh bulan pertama pada 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di antaranya menyasar kepala daerah.
Dari periode Januari hingga awal Juli 2026, tercatat ada sembilan kepala daerah yang terjaring OTT. Daftar tersebut terdiri atas delapan bupati dan satu wali kota.
Berikut ulasan sembilan kasus kepala daerah yang terjerat hukum sepanjang semester pertama 2026:
1. Wali Kota Madiun: Maidi
KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi senyap di wilayah pimpinannya pada Senin (19/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Modus yang digunakan adalah penarikan fee proyek dan pemotongan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penyidik turut menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam perjalanannya, KPK mengungkap adanya permintaan fee penerbitan izin kepada pelaku usaha hotel, minimarket, hingga waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang PT Hemas Buana yang disalurkan lewat Rochim dalam dua kali transfer.
Modus serupa ditemukan pada proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq Megah meminta fee 6 persen, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain kasus pemerasan tersebut, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi. Dalam kurun waktu 2019 sampai 2022, total penerimaan haram dari sejumlah pihak itu mencapai Rp1,1 miliar.

2. Bupati Pati: Sudewo
Pada hari yang sama dengan penangkapan Maidi di Madiun, KPK juga menggelar operasi senyap di Jawa Tengah yang menjaring Bupati Pati Sudewo. Keesokan harinya, Selasa, 20 Januari 2026, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Bersamanya, KPK menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka perantara, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Modus yang diterapkan Sudewo melibatkan tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut upeti dari para calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif pendaftaran ditetapkan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang setelah mengalami penaikan harga atau mark-up dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, penyidik menemukan dana senilai Rp2,6 miliar yang terkumpul dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken untuk diserahkan kepada Sudewo.

3. Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq
Memasuki Maret, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi senyap pada Selasa (3/3/2026). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing pada Rabu (4/3/2026).
Kasus ini memperlihatkan praktik konflik kepentingan yang sengaja dirancang secara rapi. Fadia mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan memenangkannya dalam berbagai proyek daerah.
Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Sebagian besar pegawai yang dipekerjakan di perusahaan tersebut merupakan tim sukses sang bupati.
Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar bersumber dari kontrak APBD Pemkab Pekalongan.
Dari total puluhan miliar tersebut, biaya riil untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya menghabiskan Rp22 miliar. Sisa dana sebesar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi justru dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
4. Bupati Rejang Lebong: Muhammad Fikri Thobari
Tim KPK bergerak ke Bengkulu dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026). Dalam waktu 1x24 jam, Fikri ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap ijon proyek pada Rabu (11/3/2026). Penyidik turut menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, sebagai tersangka.
Selain pejabat daerah, tiga kontraktor pemenang proyek juga dijerat, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yudiantoro (CV Alpagker Abadi).
Fikri Thobari diketahui menerima uang suap penunjukan langsung secara bertahap dari ketiga kontraktor. Total setoran ijon proyek yang diterima sang bupati mencapai Rp980 juta.
Penerimaan pertama terjadi pada 26 Februari 2026 sebesar Rp330 juta dari proyek pedestrian dan sports center senilai Rp9,8 miliar melalui Hary Eko.
Penerimaan kedua dan ketiga berlangsung pada 6 Maret 2026 berupa uang Rp400 juta dari proyek jalan senilai Rp3 miliar serta Rp250 juta dari proyek penataan stadion senilai Rp11 miliar melalui perantara ASN di dinas terkait.
5. Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman
Rangkaian operasi Maret berlanjut di Jawa Tengah dengan menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026). Pada Sabtu (14/3/2026), ia dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Kasus ini bermula dari pungutan liar pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Dalam menjalankan aksinya, Syamsul mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menolak menyetor uang sebelum 13 Maret 2026.
KPK memetakan 47 SKPD di Kabupaten Cilacap yang menjadi target pungutan. Setiap dinas diminta menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta demi memenuhi target total Rp750 juta.
Namun dalam praktiknya, para kepala SKPD hanya mampu menyetor dana bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut rencananya dibagikan kepada pihak eksternal yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta untuk kebutuhan pribadi bupati.
6. Bupati Tulungagung: Gatut Sunu Wibowo
KPK menggelar OTT ke-10 dengan menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026). Keesokan harinya, Sabtu (11/4/2026), Gatut dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus Gatut terbilang sangat ekstrem dalam menekan bawahannya. Setelah pelantikan, para pejabat OPD dipaksa menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan status ASN dengan tanggal yang dikosongkan sebagai alat sandera.
Gatut memeras 16 pimpinan OPD dengan cara menggeser anggaran, lalu meminta setoran hingga 50 persen sebelum anggaran dicairkan. Ajudan Dwi Yoga Ambal bertugas sebagai penagih di lapangan dan kerap memperlakukan para pejabat OPD layaknya orang berutang.
Gatut mematok target pengumpulan uang hingga Rp5 miliar dengan besaran kewajiban setoran tiap dinas antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Hingga operasi penangkapan berlangsung, uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar. Selain memeras OPD, Gatut juga terbukti mengatur pemenang tender alat kesehatan RSUD serta jasa kebersihan dan pengamanan.
7. Bupati Muara Enim: Edison
Setelah sempat nihil penindakan pada Mei, KPK kembali menggebrak dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan pengubahan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkara ini melibatkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Abi Nurwardani. Dari pihak luar, KPK menjerat pihak swasta Augusz Dewanggara dan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari.
Kasus bermula saat Edison memerintahkan Rusdi Hairullah mengurus temuan audit BPK melalui perantara Augusz Dewanggara. Pihak swasta tersebut mematok tarif fee pengamanan sebesar Rp1,6 miliar atau diambil 1 hingga 2 persen dari pagu anggaran proyek daerah.
Untuk membayar fee tersebut, Abi Nurwardani mengutip uang dari rekanan proyek smart board Dinas Pendidikan bernama Fika dari PT MSA melalui perantara Cory Erin. Dari total penerimaan Rp500 juta dan uang muka Rp50 juta, dana tersebut dibagi menjadi dua kelompok distribusi di Jakarta dan Sumatra Selatan.
8. Bupati Kuantan Singingi: Suhardiman Amby
Operasi tangkap tangan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (29/6/2026) membuat Bupati Suhardiman Amby terdesak hingga menyerahkan diri. Pada Selasa (30/6/2026), Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan Sekretaris Daerah.
Kasus bermula pada April 2025 saat Suhardiman meminta upeti satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Permintaan itu ditujukan kepada dua kandidat calon Sekda, yaitu Asisten I Fahdiansyah dan Kepala Dinas PUPR Zulkarnaen.
Zulkarnaen menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025. Mobil mewah senilai Rp2,05 miliar itu dibeli lewat fasilitas kredit atas bantuan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Jejak transaksi ini ternyata melanjutkan pola lama pada tahun 2021. Kala itu, Zulkarnaen juga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat masih menjabat Plt Bupati demi mengamankan posisi Kepala Dinas PUPR.
Sebagai kompensasi atas bantuan fasilitas kendaraan tersebut, perusahaan milik Ardiles diguyur 13 paket proyek senilai Rp1,2 miliar pada 2021. Rekanan tersebut kembali memenangi proyek di sejumlah dinas pada periode 2025 dan 2026 dengan nilai mencapai Rp966 juta.
9. Bupati Langkat: Syah Afandin
Kemudian KPK melakukan penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Kamis (2/7/2026). Pada Jumat malam (3/7/2026), KPK menetapkannya sebagai tersangka suap bersama pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Kasus ini bermula saat Yaqub mendapatkan 80 paket Pengadaan Langsung di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta. Pengaturan proyek ini dilakukan berkat koordinasi dengan Kepala Dinas Perkim Ilhamsyah Bangun.
Atas jatah proyek tersebut, Syah Afandin mematok komitmen fee sebesar 10 persen untuk Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk Dinas Perkim. Total setoran yang disepakati dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp1,11 miliar.
Hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyetor uang suap secara bertahap sebesar Rp800 juta lewat sopir bupati dan perantara lain.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin menagih sisa komitmen fee sebesar Rp300 juta. Namun pada Rabu (1/7/2026), Yaqub menyatakan hanya sanggup menyerahkan uang Rp100 juta sebelum akhirnya skandal mereka terbongkar oleh tim penindak KPK.

Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























