tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Sebelumnya, Fadia ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Fadia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dengan demikian, Fadia akan segera menjalani proses persidangan.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Budi mengatakan perkara dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini memasuki tahap persidangan. Saat ini, JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan.
"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Budi.
Ia menjelaskan, pemindahan Fadia ke Lapas Semarang dilakukan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tutur Budi.
Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), serta menerima gratifikasi. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Mukhtaruddin merupakan anggota DPR RI, sedangkan Sabiq adalah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Keduanya juga diduga turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris PT RNB, sementara Sabiq menjadi direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun (RUL), pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Menurut Asep, Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) PT RNB. Sebagian besar pegawai perusahaan itu juga disebut berasal dari tim sukses Fadia yang ditempatkan di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima transaksi sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak pengadaan dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































