tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah memberikan usulan nama kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Pengajuan usulan itu tertuang dalam Surat Nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Mulai dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kepala Badan Diklat (Badiklat), dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), masuk dalam usulan tersebut.
Dari lima nama yang diajukan, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta bergeser, namun tanpa disebutkan penggantinya.
Asep Nana Mulyana yang semula menjabat sebagai Plt. Wakil Jaksa Agung diusulkan menjadi definitif. Jampidsus diusulkan dijabat Kuntadi, Kepala BPA diisi oleh Patris Yusrian Jaya, Leonard Eben Ezer sebagai Jampidum, dan Kabadiklat diajukan dijabat Harli Siregar.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menuturkan Burhanuddin telah mengirimkan surat pada Selasa (15/7/2026) kepada Prabowo mengenai pergeseran jabatan tersebut, termasuk kursi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.
"Jadi per kemarin, hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di Komplek MPR/DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Meski telah mengusulkan nama Kuntadi, Prasetyo menyebut, Prabowo tak bisa serta merta menerima permohonan Burhanuddin. Dia menjelaskan, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh sebelum akhirnya Kuntadi ditetapkan sebagai Jampidsus, salah satunya harus melewati mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir) ya. Jadi nanti ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," terangnya.
Meski tak menjawab kapan Prabowo akan menandatangani Keputusan Presiden terkait posisi strategis di Kejaksaan Agung. Namun, Prasetyo menjamin bahwa surat-surat tersebut akan segera diteken Prabowo.
"Ya nunggu tadi, proses-proses tadi. TPA. Iya, insyaallah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya, kan begitu," ungkapnya.
Siapa Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus?
Pengusulan nama Kuntadi sendiri berkaitan dengan pengunduran Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Dia diduga terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri yang saat ini dalam proses penyidikan.
Kejaksaan kemudian menunjuk Rudi Margono yang merupakan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan sebagai Plt. Jampidsus. Namun, nama Kuntadi sudah diusulkan kepada Presiden Prabowo agar pejabat definitif segera ditetapkan.
Kuntadi dikenal sebagai jaksa yang berpengalaman dalam menangani perkara-perkara tindak pidana khusus yang kompleks. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penanganan perkara korupsi terkait penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perkara yang mulai bergulir pada 2022 tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia karena melibatkan dugaan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Kuntadi terlibat langsung dalam proses penyidikan tidak lama setelah dilantik sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Selain perkara Surya Darmadi, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
Di bidang perdagangan, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis pemerintah terkait impor komoditas pangan.
Selain itu, ia turut menangani kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
Kuntadi juga berperan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi besar di sektor telekomunikasi dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
Selain itu, ia menangani kasus dugaan rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka serta perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010-2022 yang memiliki nilai perkara sekitar Rp47,1 triliun.
Salah satu perkara terbesar yang turut ditangani Kuntadi adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjadi perhatian nasional. Perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.
Jangan Pilih Jampidsus yang Serakah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pembenahan di Kejaksaan Agung memang harus dilakukan usai adanya kasus Febrie Adriansyah. Kepercayaan publik atas pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung, kini bak tiada arti sejak terseretnya Febrie, sebagai pucuk pimpinan di Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Boyamin menilai banyak yang merasa dikhianati dari kasus Febrie ini. Sebab, pengungkapan kasus mega korupsi selama ini ternyata menutupi keborokan Jampidsus.
Dia menegaskan sosok Jampidsus selanjutnya harus memiliki kemampuan yang menandingi prestasi Febrie selama ini. Kata Boyamin, itulah cara mengembalikan kepercayaan pengungkapan korupsi di Kejaksaan.
"Salah satunya ya tuntaskan (dugaan korupsi tata kelola) MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan melakukan proses yang benar semua untuk siapa pun yang diduga terlibat ya dimintai keterangan dulu. Kalau cukup bukti, dinaikkan tersangka, kalau tidak, ya jadikan saksi untuk melengkapi bangunan dari kasus ini," kata Boyamin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (16/7/2026).
Ditegaskan Boyamin, sosok Jampidsus baru nanti juga harus orang yang biasa hidup sederhana. Dia menilai banyak sekali jaksa-jaksa yang hidup dengan sederhana, hanya memiliki satu rumah dan mobil, namun kualitasnya mumpuni.
"Orang yang berkepribadian dan berkehidupan sederhana. Harus begitu. Dengan sederhana, maka orang tidak akan serakah. Dan ini sudah kelihatan kok, banyak eselon 1, eselon 2 itu yang sederhana-sederhana," tutur Boyamin.
Kredibilitas dan rekam jejak yang jauh dari keterlibatan kasus tentunya dinilai Boyamin menjadi hal utama untuk sosok Jampidsus baru. Dia pun meyakini bahwa rekam jejak nama yang diajukan ke Istana akan melalui penelusuran terlebih dahulu.
"Dan jabatan ini, itu harus diisi orang-orang yang ya otomatis kredibel, orang yang bersih, orang yang tidak tersangkut dengan masa lalu yang buruk ini. Dan Istana saya yakin juga mampu melacak rekam jejak masing-masing calon itu sendiri dengan intelnya negara atau intel swastanya negara, segala macam," kata Boyamin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meyakini bahwa calon Jampidsus pilihan Jaksa Agung merupakan calon yang terbaik untuk institusi Kejaksaan RI.
"Siapa pun pilihan Jaksa Agung, itu yang terbaik buat institusi," kata Sahroni saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/7/2026) dilansir dari Antara.
Sahroni yakin nama Kuntadi dipilih oleh Jaksa Agung karena sosok itu sudah mumpuni dan sudah melalui berbagai proses seleksi.
"Kita dukung yang dipilih oleh Jaksa Agung untuk ke depannya lebih baik," katanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































