tirto.id - Usai Febrie Adriansyah terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jabatan Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kosong hingga kini. Sebelum jadi tersangka, Febrie telah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga posisinya di Satgas PKH juga otomatis lowong.
Dua hari setelah pengunduran diri Febrie, rapat Satgas PKH pun diselenggarakan di kantor Kementerian Pertahanan. Para petinggi Polri yang terlibat dalam Satgas PKH absen dari rapat pada Senin (13/7/2026) itu sehingga rapat hanya dihadiri unsur Kejaksaan Agung dan TNI.Rapat pun diselenggarakan secara tertutup.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menuturkan bahwa ketidakhadiran pihak kepolisian tidak menjadi penghalang dalam rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut. Menurutnya, semua unsur yang ada dalam Satgas PKH, yaitu Badan Pengarah dan Badan Pelaksana telah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat dan pengambilan keputusan.
"Saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada Badan Pengarah dan ada Badan Pelaksana. Semua terwakili di dalam Badan Pengarah dan Badan Pelaksana itu," kata Barita dalam konferensi pers di Kantor Kemhan, Senin (13/7/2026).
Barita menuturkan, Satgas PKH secara hierarki berada di bawah kendali dan koordinasi Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, rapat tersebut akan langsung dilaporkan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ujarnya.
Barita menjelaskan rapat yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membahas mengenai dinamika penertiban hutan. Dia mengklaim rapat membahas laporan akuntabilitas pemerintah dalam proses penertiban hutan.
"Nah, ini yang secara berkala kami juga sampaikan ke media, akuntabilitas kinerja satgas dalam bentuk capaian-capaian kinerja, baik penguasaan kawasan hutan, penyerahan denda administratif yang sudah tujuh tahapan dilakukan, termasuk pemulihan aset di kawasan hutan," terangnya.
Satgas PKH Belum Tetapkan Pengganti Febrie Adiansyah
Barita menegaskan rapat Satgas PKH tidak membahas mengenai pengganti Febrie Adiansyah sebagai Ketua Pelaksana Harian. Menurutnya, pengganti Febrie akan ditentukan oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.
"Prinsipnya tentu satgas menghormati proses hukum. Tetapi, berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," ujarnya.
Barita juga menegaskan kinerja Satgas PKH tidak akan terhalang oleh proses penyidikan Kortastipidkor Polri terhadap Febrie. Dia memastikan pencapaian target tugas Satgas PKH tetap berdasarkan Perpres Nomor 5/2025 dan dilaksanakan dengan baik.
Di sisi lain, isu mengenai keterkaitan uang sitaan penyidik Polri dengan Satgas PKH telah dibantah oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, beredar isu sumir yang menyebutkan uang itu adalah hasil Satgas PKH yang sengaja disimpan untuk operasional.
“Baru dengar ini dari Bapak (wartawan), saya belum tahu. Enggak ada itu ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, semua hal akan didalami setelah pelimpahan barang bukti dilakukan. Dia juga memastikan pendalaman mengenai kepemilikan rumah di Sentul itu akan dilakukan tim penyidik.
Satgas PKH Harus Diaudit Terlebih Dahulu
Status Febrie yang terjerat kasus rasuah secara tak langsung turut membuat “nasib” Satgas PKH terombang-ambing. Desakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kerja-kerja Satgas PKH pun bermunculan.
Manager Advokasi Ekosob YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, menegaskan bahwa sejak awal, Satgas PKH telah menyimpangi penegakan hukum di kawasan hutan. Oleh karenanya, kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie dinilai harus menjadi momentum pembenahan Satgas PKH.
"Sedari awal, Satgas PKH ini dari segi kelembagaan dan prosedur kerja telah menyimpangi penegakkan hukum, khususnya sektor kehutanan. Karenanya, kasus Febrie perlu dijadikan momentum untuk mengusut semua pekerjaan PKH. Ujungnya pembubaran," ucap Edy saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (15/7/2026).
Audit terhadap Satgas PKH sendiri dinilai Edy harus dilakukan oleh seluruh penegak hukum, mulai dari Polri, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR RI pun didesaknya untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket.
Edy menilai pembubaran Satgas PKH sendiri memang tidak mungkin dilakukan saat ini. Jika Satgas PKH dibubarkan di tengah berjalannya kasus Febrie, justru membuka peluang besar terjadinya penghilangan bukti-bukti kejahatan rasuah.
"Membubarkan Satgas PKH justru menghilangkan jejak pengusutan korupsi. Setidaknya, Satgas PKH dibekukan untuk sementara dan Polri-KPK perlu mengusut dugaan korupsinya terkait penyalahgunaan uang sitaan, termasuk penyalahgunaan kewenangan," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































