Menuju konten utama

DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie

Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim independen dalam pengusutan kasus mega korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan, tim itu sebaiknya diisi oleh pejabat senior Kejagung, maupun pejabat-pejabat lainnya yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” kata Habiburokhman usai menggelar rapat khusus Komisi III di Gedung DPR RI, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman membantah bahwa usulan pembentukan tim independen itu disampaikan setelah Komisi III menduga ada pejabat Kejagung lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, usulan itu disampaikan karena penyidikan suatu kasus memang memerlukan tim yang independen.

“Pokoknya intinya kan namanya penyidikan itu kan harus independen. Ya, jadi kan beliau dulu di Pidsus, karena itu kita ingin pastikan tim ini benar-benar steril,” tegasnya.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejagung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

“Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Kontributor: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra