Menuju konten utama

Gandeng PPATK, Purbaya Ancam Periksa Peserta Tax Amnesty Bandel

Menkeu Purbaya gandeng PPATK usut peserta tax amnesty yang tak kunjung pulangkan dana dari luar negeri.

Gandeng PPATK, Purbaya Ancam Periksa Peserta Tax Amnesty Bandel
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester I 2026 mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi terkendali. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merepatriasi asetnya dari luar negeri.

Dia mengatakan, pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan pajak jika batas waktu yang diberikan hingga akhir tahun tak terlaksana.

Purbaya menyatakan bahwa berbagai upaya sudah ditempuh pemerintah untuk mendorong kepulangan dana WNI yang masih berada di luar negeri, mulai dari imbauan, ancaman, hingga pemberian insentif melalui instrumen seperti Patriot Bond. Namun, jika para pemilik dana tetap mengabaikan komitmennya, pemerintah akan beralih ke jalur penegakan hukum.

"Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Batas Akhir Repatriasi Dana hingga Akhir 2026

Mantan Ketua LPS ini menjelaskan bahwa masa tenggat hingga akhir 2026 diberikan sebagai kesempatan terakhir bagi peserta tax amnesty untuk memenuhi kewajibannya.

Setelah periode itu berakhir, pengawasan akan diperketat. Ia menekankan langkah ini tidak memerlukan aturan baru karena pemeriksaan kepatuhan pajak sebenarnya merupakan prosedur normal.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini enggak dikerjakan saja. Artinya saya enggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari,” ujarnya.

Upaya Menarik 'Uang Gelap' Lewat Pusat Finansial

Sementara itu, pemerintah juga tengah menggodok Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFIIl) untuk menarik dana asing ke dalam negeri, termasuk dana repatriasi.

Hanya saja, mengenai potensi dana yang bisa dipulangkan, Purbaya mengakui tidak mengetahui angka pastinya karena sebagian merupakan uang 'gelap' yang sulit dihitung.

"Harusnya sih besar. Kalau seberapa besar kan berarti saya sudah tahu angkanya persis, padahal kan itu uang-uang sebagian gelap, artinya nggak bisa dihitung. Tapi pasti besar sekali," katanya.

Meski demikian, Purbaya tetap optimistis dengan prospek kebijakan ini. Ia mengatakan target repatriasi melalui instrumen seperti PFII tetap positif, setidaknya dari nol hingga memberikan hasil.

"Jadi harusnya sih untuk saya ekspektasinya zero to positive. Artinya ini game yang bagus yang harus diambil oleh ekonom kayak saya, jadi saya ambil itu. Expected value-nya positif itu," tuturnya.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah