Menuju konten utama

Purbaya Pastikan Tak Ada Audit Lanjutan Tax Amnesty Jilid II

Purbaya menekankan pemerintah akan fokus mengejar wajib pajak yang belum ikut tax amnesty dan belum melaporkan harta kekayaannya secara benar.

Purbaya Pastikan Tak Ada Audit Lanjutan Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai media briefing, Senin (11/5/2026).

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan ada pemeriksaan lanjutan atau audit terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hal itu disampaikan Purbaya untuk meredakan kegaduhan di masyarakat terkait isu pengejaran pajak terhadap peserta amnesti pajak periode sebelumnya.

"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan," katanya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, para peserta tax amnesty hanya diwajibkan membayar pajak sesuai dengan perkembangan bisnis mereka sebagaimana biasanya. Tidak ada perlakuan khusus berupa pemeriksaan ulang atas aset yang telah diungkapkan dalam program amnesti pajak sebelumnya.

Purbaya mengakui bahwa dalam setiap kebijakan pasti terdapat risiko. Salah satunya adalah kemungkinan adanya sebagian aset peserta yang terlewat atau tidak diungkap saat program berlangsung.

"Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita tidak akan kejar lagi," ujarnya.

Yang akan dikejar pemerintah ke depan, kata Purbaya, adalah wajib pajak yang belum ikut tax amnesty dan mereka yang pelaporannya belum benar.

"Jadi kalau ada kebijakan, tidak akan semuanya bisa sempurna. Kalau ada kesalahan, jangan salahkan yang ikut. Harusnya pada waktu eksekusi itu kita periksa dengan betul, setelah selesai ya sudah," tuturnya.

Bendahara negara itu juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan. Ia menyatakan akan menegur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ucap Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengaudit ulang laporan harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, mulai dari ketepatan janji repatriasi hingga potensi kurang ungkap harta.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBNKita yang dikutip Jumat (8/5/2026).

Selain peninjauan ulang terhadap peserta tax amnesty jilid II, DJP juga menggencarkan sejumlah strategi untuk mendongkrak pertumbuhan pajak pada 2026. Salah satu strategi utama adalah pelaksanaan audit bersama dalam Satuan Tugas (Satgas) Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak.

Dalam satgas ini, DJP berkolaborasi dengan Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), BPKP, serta PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap subjek dan objek yang sama.

"Kami sedang melakukan joint audit bersama satgas, di situ ada internal, DJP, DJBC, DJA. Khususnya untuk PNBP untuk subjek dan objek yang sama, kita akan melakukan pemeriksaan bersama," jelas Bimo.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana