Menuju konten utama

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun terkait Kasus Pemerasan

Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Maidi sebagai tersangka pemerasan.

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun terkait Kasus Pemerasan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi, yang menyeret Walkot Madiun nonaktif, Maidi. Bagus diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Komisi antirasuah juga memeriksa Plt Kadis Perhubungan Madiun, Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Madiun, Agus Tri Tjatanto. Ketiga saksi saat ini, telah tiba di Gedung KPK Merah Putih.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.

Diketahui, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah; dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto dalam kasus ini.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Maidi dan tersangka lainnya menjadi tersangka usai terjaring OTT.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama