Menuju konten utama

Dicky Eks Pejabat Bank BJB Divonis Bebas di Kasus Korupsi Sritex

Hakim menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Dicky mengetahui rekayasa laporan keuangan Sritex dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank BJB.

Dicky Eks Pejabat Bank BJB Divonis Bebas di Kasus Korupsi Sritex
Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata (kemeja biru) mengikuti sidang putusan kasus korupsi kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). Foto/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Dicky tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

“Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primer dan subsider,” kata hakim dalam sidang.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim Rommel.

Majelis hakim juga memulihkan hak-hak Dicky, mulai dari kedudukan, kemampuan, harta benda, hingga martabatnya.

Mendengar putusan itu, Dicky terlihat menahan tangis di ruang sidang. Air matanya mengalir saat majelis hakim membacakan amar putusan bebas tersebut. Ia beberapa kali mengusap wajahnya sambil menunduk.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Dicky mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank BJB.

Hakim juga menilai tidak ditemukan bukti bahwa Dicky menjadi pihak yang mengusulkan kredit bermasalah tersebut.

Majelis menyatakan unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti.

“Tidak ada kehendak jahat atau mens rea. Terdakwa bertindak dalam kewajaran, proporsional,” ujar hakim.

Hakim menilai Dicky menjalankan tugas sesuai prosedur dan standar operasional perusahaan. Selama proses pemberian kredit, ia disebut tetap melakukan monitoring dan bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Majelis juga menyoroti kondisi Sritex pada periode 2020 sampai 2024 yang saat itu dinilai masih menunjukkan pertumbuhan aset dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih dalam batas kewajaran.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan tambahan.

Sebelumnya Jaksa menilai Dicky terlibat korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank BJB kepada Sritex senilai Rp550 miliar.

Jaksa menilai Dicky korupsi bersama dua petinggi Bank BJB lainnya, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi. Meski akhirnya dakwaan ini tidak terbukti.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto