tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Pernyataan ini disampaikan Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, seiring dengan terseretnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan terdakwa, John Field, yang merupakan pemilik Blueray Cargo.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi dalam keterangan kepada awak media, dikutip Kamis (7/5/2026).
Namun, karena perkara ini sudah masuk dalam tahap persidangan, DJBC tidak dapat memberikan komentar apapun terkait substansi perkara.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ucap Budi.
Dalam dokumen surat dakwaan, Djaka Budi Utama diketahui menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Adapun, salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah pimpinan Blueray Cargo, John Field.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Dalam dokumen surat dakwaan tersebut, John Field bersama Manajer Operasional Blueray Cargo, Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri telah melakukan tindakan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Untuk menyuap para pejabat Bea Cukai tersebut, ketiganya mengeluarkan uang sejumlah Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Untuk menyerahkan uang tersebut, jaksa menyebut pihak Blueray melakukannya secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diketahui bernama Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.
Tercatat penyerahan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui serangkaian pertemuan di berbagai tempat mewah di Jakarta dan Bali, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.
Jaksa menyebut uang suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo bisa keluar lebih cepat dari proses pengawasan Bea Cukai. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Selain dalam bentuk tunai, Jhon Field beserta anak buahnya menyuap pejabat Bea Cukai dengan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Rinciannya mencakup fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan Sianipar, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Winarko.
Respons KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu perkembangan penyidikan guna menganalisis lebih lanjut munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan terdakwa John Field.
“Ya, kami tunggu perkembangannya karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (7/5/2026) dilansir dari Antara.
Terlebih, kata Budi, penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai masih berproses usai penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai sehingga ini juga masih terus berproses,” katanya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























