Menuju konten utama

Eks Pejabat Bank BJB Beny Riswandi Divonis Bebas di Kasus Sritex

Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Beny menyalahgunakan kewenangan dalam proses kredit kepada Sritex.

Eks Pejabat Bank BJB Beny Riswandi Divonis Bebas di Kasus Sritex
Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi (batik merah) melakukan sujud syukur usai divonis bebas dari korupsi kredit Sritex. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi, dari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Beny menyalahgunakan kewenangan dalam proses kredit yang totalnya merugikan keuangan Bank BJB Rp671,79 miliar.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Beny menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur perbankan. Sebagai ketua komite kredit, Beny disebut tetap bekerja berdasarkan analisis dan prinsip kehati-hatian.

“Tidak terdapat satu bukti pun yang secara tegas membuktikan terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya,” ujar Rommel saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (7/5/2026).

Majelis juga menilai tidak ada unsur kesalahan subjektif pada diri Beny. Hakim menyebut Beny tidak memiliki kehendak untuk melawan hukum dalam perkara tersebut.

“Tidak terbukti adanya kesalahan subjektif pada diri terdakwa, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan prinsip kehati-hatian dalam perbankan tidak mengharuskan setiap pejabat memverifikasi ulang seluruh pekerjaan unit lain. Menurut majelis, sistem perbankan bekerja secara kolektif dan profesional sesuai fungsi masing-masing.

Majelis juga menyatakan Beny tidak pernah mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex yang menjadi dasar pengajuan kredit ke Bank BJB.

Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya perintah, tekanan, atau intervensi dari Beny dalam proses pengajuan maupun persetujuan kredit kepada perusahaan tekstil asal Solo tersebut.

“Justru komite kredit meminta agar permohonan kredit ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar hakim.

Menurut majelis, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini bersumber dari pihak lain. Dalam hal ini, yang dipersalahkan utamanya bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan yang telah divonis bersalah.

“Timbulnya kerugian dalam rangkaian perkara ini bukanlah kesalahan terdakwa, melainkan bersumber dari tindakan pihak lain yang secara nyata berada di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa,” kata Rommel.

Atas dasar itu, majelis menyatakan Beny tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis memerintahkan Beny dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Hakim juga memulihkan hak-hak Beny, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Usai mendengar amar putusan, Beny langsung bersujud di ruang sidang. Ia tampak menangis dan beberapa kali memeluk tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Beny dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan tambahan. Jaksa menilai Beny bersama dua pejabat Bank BJB bersekongkol meloloskan kredit Sritex.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama