Menuju konten utama

Apa Itu Tax Amnesty & Kenapa Ditolak Menkeu Purbaya?

Menkeu Purbaya menolak tax amnesty karena khawatir wajib pajak akan merasa diringankan dan terkesan boleh melanggar di waktu mendatang.

Apa Itu Tax Amnesty & Kenapa Ditolak Menkeu Purbaya?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menolak pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini disampaikan pada Jumat (19/9/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Apa itu tax amnesty dan kenapa Purbaya menolak untuk menerapkannya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan pengampunan pajak sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang akan dibahas tahun depan, 2026.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menolak adanya pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Simak penjelasan terkait apa itu tax amnesty dan alasan Menkeu Purbaya menolaknya.

Apa Itu Tax Amnesty?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 tentang Pengampunan Pajak, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Melalui tax amnesty, Pemerintah akan memberikan penghapusan denda dan sanksi bunga jika Wajib Pajak berkenan terbuka dan mengungkapkan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Tujuan kebijakan ini, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 tentang Pengampunan Pajak, antara lain:

  • Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  • Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  • Meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Kendati demikian, kebijakan ini bukan tanpa risiko dan dampak jangka panjang. Mengutip pendapat Suhendra pada 27 Juni 2016 lalu, dampak kebijakan tax amnesty tak hanya jangka pendek untuk menambal kas negara, tapi jangka panjang sebagai sarana perbaikan perpajakan, hingga penambahan wajib pajak baru dan objek pajak baru di masa mendatang.

Sebelumnya, telah berlaku Tax Amnesty Jilid I dan Tax Amnesty Jilid II di Indonesia. Tax Amnesty Jilid I berlangsung pada 2016-2017. Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah memberikan beberapa fasilitas, seperti penghapusan sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana, penghapusan segala pajak yang terutang, penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa, tidak adanya pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah, dan khusus bagi Wajib Pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, diwajibkan merepatriasi harta yang selama ini tersimpan di sana untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, Tax Amnesty Jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Sayangnya, pencapaian program repatriasi dalam Tax Amnesty Jilid I jauh dari target Rp1.000 triliun dengan komitmen repatriasi pajak hanya senilai Rp147 triliun atau setara 14,7 persen dari target.

Lima tahun kemudian, pengampunan pajak kembali diterapkan. Tax Amnesty Jilid II diberlakukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Setelah program ini selesai, Menkeu saat itu, Sri Mulyani, memastikan tidak ada kebijakan pengampunan pajak di masa depan, baik dalam format tax amnesty maupun program pengampunan sukarela (PPS).

Kenapa Tax Amnesty Ditolak Menkeu Purbaya?

Purbaya beranggapan bahwa pengampunan pajak tidak perlu lagi dilakukan. Hal ini karena tax amnesty yang dilakukan berulang akan memberikan sinyal kepada Wajib Pajak yang patuh bahwa boleh saja melanggar aturan pajak.

“Pandangan saya begini. Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan, (kalau) ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” ucap Purbaya, Jumat (19/9/2025).

Dirinya lebih memilih untuk mengoptimalkan seluruh instrumen pajak yang ada. Tak hanya itu, dia juga akan berupaya memberantas praktik penggelapan pajak. Adapun untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak, cara yang tepat menurutnya yakni dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini masih dalam tren penurunan.

Menurutnya, jika tax amnesty dijalankan berkali-kali, dia khawatir akan banyak Wajib Pajak besar justru akan mengakali peraturan sehingga pemutihan menjadi jawaban atas upaya mengemplang pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Purbaya, dikutip dari ANTARA (19/9/2025).

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait pajak dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang Pajak

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat