Menuju konten utama

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III: Jangan Kibuli Pajak

Purbaya cemas banyak wajib pajak besar justru akan mengakali peraturan jika tax amnesty dijalankan berkali-kali.

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III: Jangan Kibuli Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, beranggapan bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty tidak perlu lagi dilakukan. Sebab, tax amnesty yang dilakukan berulang akan memberikan sinyal kepada wajib pajak (WP) yang patuh bahwa boleh saja melanggar aturan pajak.

“Pandangan saya begini. Kalau amnesty berkali-kali. Gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak, bahwa boleh melanggar nanti ke depan, (kalau) ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” ujarnya dalam media briefing di ruang media, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Alih-alih memberikan pengampunan pajak, Purbaya lebih memilih untuk mengoptimalkan seluruh instrumen pajak yang sudah ada. Pada saat yang sama, ia juga akan berupaya memberantas praktik penggelapan pajak.

Kemudian, untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio), cara yang menurutnya tepat adalah dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini masih dalam tren penurunan.

“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah. Nanti semuanya akan menyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai menteri. Kita lihat seperti apa ke depannya,” tegas Purbaya.

Sementara itu, jika tax amnesty dijalankan berkali-kali, ia juga khawatir banyak wajib pajak besar justru akan mengakali peraturan. Sehingga, pemutihan menjadi jawaban atas upaya mengemplang pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak bertanggung jawab.

“Tapi rasanya message yang kita hadirin adalah gitu. Setiap berapa tahun, kita mengeluarkan tax amnesty. Ini kan sudah satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah. Semuanya akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang nggak boleh,” jelas Purbaya.

Sementara itu, dalam dokumen yang diterima Tirto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan Pengampunan Pajak sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang akan dibahas tahun depan. Selain itu, ada pula RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang juga akan dibahas pada 2026.

"Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam keterangannya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana