Menuju konten utama

Kemenkeu Sebut Tax Ratio Rendah Karena Tak Masukkan Pajak Daerah

Beda cara penghitungan disebut membuat rasio pajak Indonesia nampak lebih rendah dari banyak negara di dunia lainnya.

Kemenkeu Sebut Tax Ratio Rendah Karena Tak Masukkan Pajak Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (ketiga kiri), Anggito Abimanyu (kedua kanan), dan Suahasil Nazara (keempat kanan) memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir April 2025 tercatat surplus Rp4,3 triliun atau sebesar 0,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang ditopang oleh total pendapatan negara mencapai Rp810,5 triliun atau setara 27 persen dari target APBN 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengakui tax ratio Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan standar ideal sebesar 15 persen. Namun, dibandingkan negara jiran seperti Malaysia yang memiliki tax ratio 12-13 persen, Indonesia tidak terlalu tertinggal.

Ia juga menjelaskan bahwa rendahnya rasio pajak Indonesia tak lepas dari desentralisasi fiskal di mana sebagian pemungutan pajak didelegasikan kepada pemerintah daerah, dan tak masuk dalam komponen penghitungan tax ratio.

"Tax ratio katanya kita itu kadang-kadang menjadi mengecil, bukan karena dia kecil, tapi karena ada beberapa jenis pajak yang kemudian dialokasikan ke daerah, menjadi bagiannya daerah. Nah, kemudian misalnya lagi pajak-pajak untuk hiburan, BPHTB, barang dan jenis tertentu, hotel dan sebagainya, itu pajak," jelasnya Yon dalam diskusi publik di Kantor Center of Economic and Law Studies (Celios), Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Yon juga menjelaskan beda cara penghitungan yang membuat rasio pajak Indonesia nampak lebih rendah dari banyak negara di dunia lainnya. Selama ini, untuk menemukan rasio pajak, pemerintah hanya menjumlahkan penerimaan perdamaian yang terkumpul di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemudian dibagi dengan produk domestik bruto (PDB).

Sementara, cara penghitungan rasio pajak menurut Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) didasarkan pada empat komponen yang lebih luas: penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan, pajak daerah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sumber daya alam, hingga pungutan jaminan sosial.

"Makanya, kalau kita membandingkan tax ratio kita dengan negara lain, kemudian hanya membandingkan penerimaan pajak dan kepabeanan saja, itu rasanya kurang lengkap," kata Yon.

Terlebih, kini pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pengelolaannya kini telah dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Padahal, rata-rata pajak daerah berkontribusi terhadap PDB mencapai 1-1,5 persen per tahunnya.

Kemudian, pemerintah juga memang tidak memasukkan PNBP berbasis sumber daya alam, kendati kontribusinya terhadap PDB mencapai 1,5-3,5 persen.

"Kalau hitungan saya si, kalau tahun lalu misalnya tax ratio kita itu sekitar 10,2 persen, kalau kita akumulasikan dengan PNBP SDA sekitar 1,5-2 persen, berarti kita sudah sekitar 12 persen. Tambah 1,5 persen lagi itu dari pajak daerah. Jadi, sebenarnya itu tax ratio kita itu kalau mau komparasi itu ya masih sekitar 13-13,5 persen," hitung Yon.

Baca juga artikel terkait RASIO PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana