Menuju konten utama

DJP Audit Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II, Incar Repatriasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) audit ulang peserta Tax Amnesty Jilid II untuk pastikan kepatuhan repatriasi harta. 

DJP Audit Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II, Incar Repatriasi
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Indonesia Fiscal Forum 2026. tirto.id/Hendra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengaudit ulang laporan harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, mulai dari ketepatan janji repatriasi hingga potensi kurang ungkap harta.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBNKita yang dikutip Jumat (8/5/2026).

Selain peninjauan ulang terhadap peserta tax amnesty jilid II, DJP juga menggencarkan sejumlah strategi untuk mendongkrak pertumbuhan pajak pada 2026. Salah satu strategi utama adalah pelaksanaan audit bersama dalam Satuan Tugas (Satgas) Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak.

Dalam satgas ini, DJP berkolaborasi dengan Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), BPKP, serta PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap subjek dan objek yang sama.

"Kami sedang melakukan joint audit bersama satgas, di situ ada internal, DJP, DJBC, DJA. Khususnya untuk PNBP untuk subjek dan objek yang sama, kita akan melakukan pemeriksaan bersama," jelas Bimo.

DJP juga masih menuntaskan penagihan terhadap 200 wajib pajak pengemplang. Bimo menyebut angka realisasi penagihan akan diumumkan kemudian.

"Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multi-door approach untuk penagihan ini, jadi bersama dengan beberapa aparat penegak hukum kami juga melakukan joint activities," tutupnya.

Adapun, berdasarkan data DJP per 30 Juni 2022, sebanyak 247.918 wajib pajak ikut serta dalam Tax Amnesty Jilid II. Secara rinci, kebijakan I mengeluarkan 82.456 surat keterangan, sementara kebijakan II mengeluarkan 225.603 surat keterangan.

Dalam program amnesti pajak tahap kedua ini, total harta bersih yang diungkap peserta mencapai Rp594,82 triliun. Adapun pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan ke negara sebesar Rp61,01 triliun. Dari jumlah itu, Rp32,91 triliun berasal dari kebijakan I dan Rp28,1 triliun sisanya dari kebijakan II.

Jika dirinci berdasarkan jenis deklarasi, harta bersih yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp498,88 triliun. Sementara harta yang direpatriasi dari luar negeri sebesar Rp13,70 triliun. Selain itu, nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri tanpa repatriasi tercatat Rp59,91 triliun, dan harta bersih yang disertai komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY JILID II atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah