tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap, Hamzah Syafroesdin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, KPK juga memeriksa Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Sementara, satu saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Cilacap, Kardiyanto, belum diketahui kehadirannya.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi yang telah hadir tersebut.
Dalam kasus ini, Syamsul diduga terlibat dalam tindak gratifikasi melalui pembagian sejumlah uang THR kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap. Dalam aksi itu, terlibat pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai pengumpul uang. Sadmoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan, Syamsul mematok besaran THR Rp75 juta sampai Rp100 juta dari tiap SKPD. Pengumpulan uangnya dilakukan melalui Sadmoko yang juga mengumpulkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR yang harus disiapkan oleh Syamsul bagi pihak eksternal.
Syamsul kemudian memerintahkan Sadmoko untuk meminta uang pada tiap SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Masing-masing terdiri dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
Namun, dalam realisasinya, pemerasan pada tiap SKPD berkisar antara Rp3 juta sampai Rp100 juta. Kondisi ini dipengaruhi oleh anggaran masing-masing SKPD yang berbeda-beda.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Darma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































