Menuju konten utama

Ketua Ombudsman Tersangka, DPR Minta Maaf soal Fit & Proper Test

Komisi II DPR RI meminta agar pimpinan Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tupoksi berjalan dengan baik.

Ketua Ombudsman Tersangka, DPR Minta Maaf soal Fit & Proper Test
Zulfikar Arse saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse meminta maaf terkait kelalaian proses fit and proper test Ombudsman sekaligus pemilihan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman.

Komisi II mengakui kekurangan dalam proses pengawasan hingga Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. Penangkapan Hery hanya berselang enam hari setelah dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi Il dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik,” ujar Arse saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2026).

Permintaan maaf Arse juga sekaligus terkait pelaksanaan fit and proper test uji kelayakan dan kepatutan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” tutur Arse.

Dia menjelaskan, tim seleksi juga sudah bekerja dengan baik saat proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung hingga menghasilkan 18 nama yang diajukan. Dari belasan yang diajukan, DPR kemudian memilih sembilan kandidat terbaik.

“Kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,” katanya.

Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga meminta agar pimpinan Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tupoksi berjalan dengan baik.

Rifqi mengaku terkejut dan menyayangkan kejadian ini terjadi.

“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” katanya.

“Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman Republik Indonesia menjadi lebih baik,” lanjut Rifqi.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher