Menuju konten utama

Majelis Etik: Pansel Ombudsman Lalai Loloskan Hery Susanto

Tindak tanduk Hery pun sudah beberapa kali disebut dalam pemberitaan, salah satunya oleh majalah Tempo.

Majelis Etik: Pansel Ombudsman Lalai Loloskan Hery Susanto
Mantan Ketua MK (2003–2008), Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan pers usai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). FOTO/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Etik Ombudsman RI menyebut Panitia Seleksi Seleksi (Pansel) Anggota Ombudsman 2026-2031 telah lalai karena meloloskan Hery Susanto dalam proses seleksi. Anggota Majelis Etik Ombdusman RI, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan Hery Susanto sudah dikenal sebagai sosok yang “ringan tangan” dan mudah menerbitkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) bagi banyak perusahaan nikel.

Tindak tanduk Hery pun sudah beberapa kali disebut dalam pemberitaan, salah satunya oleh majalah Tempo.

"Masa sih (bisa kecolongan). Berita ditipu sudah dua tahun yang lalu, kan bisa di-Google atau tanya ChatGPT. Itu sudah masuk di big data, pasti ada jawabannya. Berarti dalam hal ini, agak lalai panitia ini," kata Jimly dalam wawancara cegat usai agenda permintaan keterangan kepada Pansel Ombudsman RI 2026-2031 di Kantor Ombudsman RI, Jumat (22/5/2026).

Berkaca dari peristiwa tersebut, Jimly meminta seluruh pansel untuk bekerja lebih cermat dan hati-hati. Dia meminta agar pansel bisa bekerja tidak hanya sekadar mengikuti ritme formalitas sehingga kurang waspada terhadap calon-calon yang diseleksi.

“Mungkin terlalu formal cara bekerjanya, mengikuti urutan gaya formalitas begitu. Jadi, saya anjurkan pansel-pansel nanti yang akan datang di mana saja, bekerjanya lebih hati-hati dan lebih progresif," tegasnya.

Selain itu, melalui permintaan keterangan tersebut, didapatkan fakta bahwa Hery Susanto mendapat rekomendasi dari ketua Ombudsman periode sebelumnya, yaitu Mokhammad Najih. Meski demikian, Jimly tidak mempermasalah hal tersebut dan menurutnya surat rekomendasi adalah hal yang wajar dalam proses seleksi.

Namun, Jimly menuntut kepada pansel untuk lebih cermat dan hati-hati karena surat rekomendasi tak bersifat mengikat dan hanya menjadi bahan pertimbangan.

"Sebetulnya, itu biasa itu referensi kan semua calon itu ada referensi. Jadi, sebagai ketua lama dan dia enggak nyalon lagi, dia ngasih referensi. Biasa itu," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang permintaan keterangan, anggota Pansel Ombdusman 2026-2031, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pencarian fakta terkait Hary Susanto. Namun, mengenai edisi majalah Tempo pihaknya tak menemukan berita perihal Hery Susanto.

Meski demikian, berbekal rekomendasi dari Najih, pansel semakin yakin untuk mengajukan nama Hery Susanto dalam proses seleksi uji kelayakan di DPR.

Itu yang membuat kami tidak muncul keraguan karena incumbent yang mendaftar ini mendapat rekomendasi dari Ketua Ombudsman, yang artinya di internal tidak terendus potensi persoalan hukum," kata Munafrizal.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi