tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan (SK) terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua. Keempat perusahan ini disebut telah melakukan pengrusakan lingkungan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan dengan belum adanya SK tersebut, pihaknya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pencabutan izin keempat perusahaan tersebut.
"Dan ini yang dicabut, ini PMA ya, dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Pengumumannya? Agustus ya? Juni, eh Juni ya? Atau Juli? Juni kayaknya. Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya," kata Dian dalam diskusi media bertajuk 'Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dian mengaku telah berupaya untuk mencari tahu soal nasib SK pencabutan IUP tersebut. Namun, dia mengaku tidak mendapat kepastian baik dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
"Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, 'belum ada surat dari Minerba' 'Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses' sampai detik ini, kami sama sekali, apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," katanya.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut IUP empat perusahaan ini.
Adapun saat itu pemerintah menyebut telah mencabut IUP PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWI Sejahtera Mining (Kawei Sejahtera Mining), dan PT Nurham.
Meski belum terdapat SK resmi yang diterbitkan, Dian menyebut bahwa keempat perusahaan itu kini sudah tidak lagi beroperasi.
"Raja Ampat kalau koordinasi kami dengan Minerba, yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, BKPM, mereka yang cabut, begitu ya. Dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan yang di empat," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































