tirto.id - Pemerintah resmi memperbolehkan koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga Usaha Kecil Menengah (UMK) mengelola tambang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Beleid tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba itu merupakan Perubahan Kedua atas PP nomor 96/2021.
Dalam, Pasal 17 ayat 4 (a) aturan tersebut, dijelaskan bahwa koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan akan diberikan prioritas dalam pengelolaan tambang.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik terbitnya PP tersebut. Sebab, kini koperasi memiliki alas hukum untuk bisa mengelola tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Adapun penegasan peran koperasi di sektor tambang minerba, selain pada Pasal 17 ayat 4 (a) tertuang dalam tiga pasal pada PP tersebut.
Pertama, Pasal 26 C yang mengatur soal verifikasi kriteria administratif dan legalitas koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Lalu, pada Pasal 26E, disebutkan bahwa koperasi bisa mendapat izin tambang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Terakhir, dalam Pasal 26F, luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat dikelola sampai dengan 2.500 hektar.
"Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, serta membuka peluang baru dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan," ucap Ferry dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/10/2025).
Ferry berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas dan koperasi menjadi badan usaha yang lebih baik bagi masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah dengan potensi tambang," jelasnya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































