Menuju konten utama

Alasan KPPU Putus Bersalah 97 Pinjol di Kasus Kartel Suku Bunga

Dalam persidangan, terungkap bahwa pembatasan bunga pinjaman online diatur dalam pedoman perilaku AFPI sejak 2018, bukan OJK.

Alasan KPPU Putus Bersalah 97 Pinjol di Kasus Kartel Suku Bunga
Sidang perkara dugaan kartel suku bunga fintech peer to peer lending, Kamis (26/3/2026). Tirto.id/M Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/3/2026), KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada para pelaku usaha tersebut.

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama delapan anggota lainnya menyimpulkan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Perkara ini juga menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam pertimbangannya, KPPU menemukan bahwa batas bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari bukan berasal dari regulator, melainkan hasil kesepakatan pelaku industri melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Batas bunga flat tidak melebihi 0,8 persen per hari merupakan kesepakatan asosiasi yang telah ditetapkan oleh AFPI,” katanya saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta Timur, Kamis (26/3/2026).

Rhido menjelaskan, ketentuan tersebut tidak diatur secara spesifik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada fase awal industri fintech, regulator memang belum menetapkan batas bunga pinjaman.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pembatasan bunga tersebut telah diatur dalam pedoman perilaku AFPI sejak 2018 dan diterapkan secara luas oleh para pelaku industri.

“Jumlah total biaya pinjaman yang ditawarkan kepada penerima pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari yang dihitung dari jumlah pokok pinjaman,” sebutnya.

“Penetapan jumlah total biaya pinjaman yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari telah diatur dalam pedoman perilaku tahun 2018,” sambung dia.

KPPU menilai ketentuan tersebut bersifat mengikat karena seluruh penyelenggara fintech lending diwajibkan menjadi anggota AFPI sebagai syarat memperoleh izin operasional dari OJK. Dengan demikian, pedoman asosiasi, termasuk batas bunga, berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

“Platform telah mencantumkan biaya total pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari sebagai bagian dari dokumen persyaratan keanggotaan asosiasi,” tuturnya.

“Para penyelenggara layanan telah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai kesepakatan harga dengan mengatur besaran suku bunga,” lanjut Rhido, menyimpulkan telah terjadi praktik kartel suku bunga karena adanya keseragaman penetapan harga yang tidak terbentuk melalui mekanisme pasar.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana