Menuju konten utama

Polisi soal Motif Pelaku Perampokan di Boyolali: Terjerat Pinjol

Kepada polisi, pelaku mengaku terlilit utang pinjol karena kecanduan judi online.

Polisi soal Motif Pelaku Perampokan di Boyolali: Terjerat Pinjol
Konferensi pers kasus perampokan dan pembunuhan di Boyolali, Jumat (6/2/2026). FOTO/Dokumentasi Polda Jawa Tengah.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi mengungkap motif pelaku A (30) nekat melakukan pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali karena terjerat pinjaman online (pinjol). Insiden ini terjadi pada Kamis (29/1/2026).

Perbuatan tersangka mengakibatkan perempuan bernama Daryanti (34) terluka parah dan anaknya berinisial AO (6) tewas dibunuh A. Korban merupakan penjual sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam rilis tertulis yang diterima, Jumat (6/2/2026).

Kepada polisi, pelaku mengaku terlilit utang pinjol karena kecanduan judi online (Judol).

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun, di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” ucap Indra.

Selain kalah judol, pelaku juga menggadaikan sepeda motor milik istrinya seharga Rp4 juta. Kemudian, tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkap Indra.

Pelaku mengakui aksi nekat membunuh anak kecil dilakukan karena takut perbuatannya diketahui. Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

Saat ini, kata Indra, kondisi ibu korban mulai membaik dan telah kembali ke rumah. Sebelumnya, sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 Ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama