tirto.id - Polisi mengungkap motif dua tersangka yang membunuh pria di TPU Jakasampurna, Bekasi, pada Minggu (11/1/2026). Kedua tersangka berinisial JP dan G tersebut diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban MDG.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Budi menerangkan, kedua tersangka sendiri ditangkap pada Selasa (13/1/2026). Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Budi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Budi.
Diketahui, Budi membenarkan adanya temuan pria tewas di TPU Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Penemuan korban hari Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat ada yang sedang berziarah di lokasi.
Budi menerangkan, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian, ditemukan adanya luka pada bagian tubuh korban.
"Ditemukan adanya kekerasan fisik berupa jeratan pada leher korban dengan tali ikat pinggang. Pada bagian muka korban terdapat luka memar dan ada bercak darah," ucap Budi.
Identifikasi dan autiopsi kepada jasad korban pun dilakukan pihak kepolisian di RS Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Dari proses identifikasi diketahui korban adalah Marcellino Dwi Tirta wahyudi Sasminto (25).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































